Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Arsitek dalam penyelenggaraan bangunan gedung wajib memiliki Lisensi. (2) Penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang terkait dalam penyelenggaraan PBG dan perizinan lain dalam rangka perlindungan publik. (3) Dalam hal Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Lisensi, Arsitek wajib bekerja sama dengan Arsitek yang memiliki Lisensi. (4) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dan ditandatangani oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan bangunan gedung. (5) Lisensi berlaku pada provinsi tempat diterbitkannya. (6) Arsitek dapat memiliki lebih dari 1 (satu) Lisensi.
Koreksi Anda