Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRA paling sedikit memuat: a. identitas Arsitek; b. nomor registrasi; c. kompetensi Arsitek; dan d. masa berlaku. (2) Identitas Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nama sesuai kartu tanda penduduk; dan b. foto diri. (3) Nomor registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan oleh Dewan. (4) Kompetensi Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pernyataan Dewan bahwa seseorang memiliki kompetensi untuk melakukan Praktik Arsitek. (5) Masa berlaku STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang untuk jangka waktu setiap 5 (lima) tahun sesuai ketentuan Dewan.
Koreksi Anda