Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) STRA diterbitkan oleh Dewan. (2) STRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan secara berkala paling sedikit 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai jadwal yang ditetapkan Dewan.
Koreksi Anda