Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian layanan Praktik Arsitek perancangan tata bangunan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d harus memenuhi standar kinerja Arsitek dalam tahapan kerja yang meliputi tahap: a. evaluasi; dan b. perencanaan. (2) Tahap perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Arsitek yang memiliki Lisensi. (3) Dalam hal ditemukan potensi cagar budaya dalam seluruh rangkaian tahapan maka: a. potensi tersebut harus diklarifikasi; dan b. Arsitek berhak menunda pekerjaan untuk menunggu hasil klarifikasi.
Koreksi Anda