Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kinerja Arsitek pada tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap evaluasi pasca huni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Koreksi Anda