Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf f berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengawasan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Koreksi Anda