Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar kinerja Arsitek pada tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf e berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai tahap pengadaan pelaksana pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Koreksi Anda