Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Arsitek wajib melakukan pencatatan rekam kerja Arsitek sesuai dengan standar kinerja Arsitek. (2) Rekam kerja Arsitek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi paling sedikit: a. rekaman mengenai laporan awal pekerjaan; b. rekaman mengenai laporan antara pekerjaan; c. rekaman mengenai hasil akhir pekerjaan; dan d. risalah pertemuan dengan Pengguna Jasa Arsitek terkait dengan kemajuan pekerjaan.
Koreksi Anda