Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku surat tersebut; b. permohonan surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek yang masih dalam proses penyelesaian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; c. sanksi administratif yang telah dikenakan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya sanksi administratif yang telah dikenakan; dan d. pemeriksaan atas pelanggaran yang masih dalam proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda