Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2021 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG ARSITEK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam membantu pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3), Dewan memiliki tugas dan fungsi: a. menyelenggarakan dan mengembangkan uji kompetensi Arsitek; b. menyelenggarakan dan mengembangkan penerbitan sertifikat kompetensi Arsitek, STRA, dan registrasi Arsitek Asing; c. mengelola dan mengembangkan standar keprofesian Arsitek; d. mengawasi penyalahgunaan gelar profesi Arsitek dalam ranah Praktik Arsitek; e. memproses layanan pengaduan masyarakat terkait STRA, standar kinerja Arsitek, registrasi Arsitek Asing, dan alih keahlian, serta alih pengetahuan sesuai dengan ketentuan mengenai Arsitek Asing; f. mendorong implementasi kebijakan untuk melindungi hak kekayaan intelektual Arsitek dan karya Arsitektur; g. mendorong implementasi kebijakan untuk asuransi terkait layanan Praktik Arsitek; dan h. mendorong implementasi kebijakan terkait honorarium jasa Arsitek.
Koreksi Anda