Koreksi Pasal 12
PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan
transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan poin pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Koreksi Anda
