Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa: a. pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan b. pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara, kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda