Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 15 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KA bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan audit internal bidang nonakademik; b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal; c. menyampaikan laporan evaluasi hasil audit internal dan eksternal kepada MWA; dan d. melakukan manajemen resiko dalam hal kerja sama usaha UPI dengan pihak lain. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan tugas KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Koreksi Anda