Koreksi Pasal 21
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penyelenggara Pos wajib melaporkan secara tertulis kegiatannya setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur atau bupati/walikota.
(2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jenis layanan;
b. jumlah produksi;
c. tarif layanan;
d. pencapaian terhadap Standar Pelayanan;
e. wilayah operasi; dan
f. jumlah sumber daya manusia.
(3) Setiap Penyelenggara Pos yang menyelenggarakan Layanan Transaksi Keuangan wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang terkait.
(4) Dalam hal terjadi perubahan akta pendirian atau susunan pemegang saham dan/atau besaran kepemilikan saham yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyelenggara Pos yang belum menjadi perusahaan terbuka wajib melaporkan kepada Menteri.
Koreksi Anda
