Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan izin Penyelenggaraan Pos diajukan sesuai jenis izin penyelenggaraannya dengan melampirkan persyaratan paling sedikit: a. akta pendirian badan usaha yang berbadan hukum INDONESIA yang salah satu usahanya di bidang Penyelenggaraan Pos dan telah disahkan oleh instansi yang berwenang; b. struktur permodalan, susunan direksi atau pengurus, dan dewan komisaris atau pengawas; c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. proposal rencana usaha; dan e. rekomendasi dari gubernur atau bupati/walikota. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos yang menyertakan modal asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda