Koreksi Pasal 17
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenai tarif yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
