Koreksi Pasal 16
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Jenis izin Penyelenggaraan Pos terdiri dari:
a. izin Penyelenggaraan Pos nasional;
b. izin Penyelenggaraan Pos provinsi; dan
c. izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota.
(2) Izin Penyelenggaraan Pos nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 3 (tiga) provinsi.
(3) Izin Penyelenggaraan Pos provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya paling sedikit 4 (empat) kabupaten/kota dalam satu provinsi.
(4) Izin Penyelenggaraan Pos kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepada badan usaha yang cakupan wilayah operasinya di kabupaten/kota.
(5) Menteri MENETAPKAN izin Penyelenggaraan Pos setelah memperoleh rekomendasi dari:
a. gubernur untuk cakupan wilayah nasional dan wilayah provinsi;
b. bupati/walikota untuk cakupan wilayah kabupaten/kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
