Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pos melaksanakan layanan setelah mendapatkan izin Penyelenggaraan Pos dari Menteri. (2) Izin Penyelenggaraan Pos berlaku selama Penyelenggara Pos masih menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajibannya. (3) Izin hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan dari Menteri. (4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Setiap 5 (lima) tahun sekali, Menteri mengevaluasi izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda