Koreksi Pasal 43
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, Penyelenggara Pos yang telah menjalankan usahanya tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
