Koreksi Pasal 41
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 9 ayat (3), atau Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) dikenai sanksi teguran tertulis dan/atau pencabutan izin.
Koreksi Anda
