Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sanksi pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dilakukan jika: a. masa penjatuhan sanksi teguran tertulis ketiga telah berakhir jangka waktunya; dan b. Penyelenggara Pos tidak dapat membuktikan telah menjaga keamanan dan keselamatan Kiriman Pos. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda