Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan memperhitungkan paling sedikit meliputi: a. biaya operasional penyelenggaraan layanan; b. proyeksi peningkatan biaya untuk peningkatan kualitas pelayanan; c. proyeksi pertumbuhan produksi; d. daya beli masyarakat; dan e. ketentuan dalam Akta Perhimpunan Pos Dunia. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang tarif Layanan Pos Universal ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Koreksi Anda