Koreksi Pasal 32
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) Besaran kontribusi Layanan Pos Universal ditetapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya penyelenggaraan Layanan Pos Universal dan memperhatikan prinsip keadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
