Koreksi Pasal 29
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
Layanan Pos Universal mencakup:
a. Surat, kartupos, Barang Cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram;
b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram;
c. Barang Cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram; dan
d. paket Pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
Koreksi Anda
