Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Pos Universal mencakup: a. Surat, kartupos, Barang Cetakan, dan bungkusan kecil sampai dengan 2 (dua) kilogram; b. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram; c. Barang Cetakan yang dikirim dalam kantong khusus yang ditujukan untuk penerima dengan alamat yang sama, dengan berat sampai dengan 30 (tiga puluh) kilogram; dan d. paket Pos dengan berat sampai dengan 20 (dua puluh) kilogram.
Koreksi Anda