Koreksi Pasal 4
PP Nomor 15 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2013 tentang PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 38 TAHUN 2009 TENTANG POS
Teks Saat Ini
(1) SOP Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, penyampaian informasi tertulis, jaminan keamanan informasi tertulis, layanan purna jual, dan besaran ganti rugi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik dikenai biaya penyampaian informasi sesuai dengan jenis, tingkat, jarak, dan fitur layanan serta berat dan volume informasi tertulis.
(3) Pembebasan biaya pengiriman Layanan Komunikasi Tertulis dan/atau Surat Elektronik melalui moda transportasi darat dan/atau laut diberikan untuk:
a. sekogram sampai dengan 7 (tujuh) kilogram yang dikirimkan terbuka oleh dan/atau dialamatkan kepada lembaga tuna netra resmi yang bertujuan untuk kepentingan sosial; dan/atau
b. tawanan perang, baik militer maupun sipil, langsung atau melalui lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
