Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RTK nasional, RTK provinsi, RTK kabupaten/kota disosialisasikan oleh instansi Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) RTK sektoral/sub sektoral nasional, RTK sektoral/sub sektoral provinsi dan RTK sektoral/sub sektoral kabupaten/kota disosialisasikan oleh instansi pemerintah pembina sektoral/sub sektoral tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota.
Koreksi Anda