Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan PTK Makro di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. (2) Penyusunan . . . (2) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh instansi Pemerintah pembina sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di pusat. (3) Penyusunan PTK Makro lingkup sektoral/sub sektoral di provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b dan huruf c, dilakukan oleh instansi pemerintah yang membidangi sektor atau lapangan usaha yang bersangkutan di provinsi atau kabupaten/kota. (4) Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun PTK Makro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk Tim. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pedoman Pembentukan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda