Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi ketenagakerjaan yang telah dikumpulkan, diolah dengan menggunakan metoda statistika atau metoda lainnya, baik secara manual maupun komputasi sesuai dengan peruntukannya. (2) Ketentuan . . . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan metoda statistika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda