Koreksi Pasal 43
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sesuai dengan kewenangan masing- masing.
(2) Pembinaan...
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro dan RTK Mikro sebagaimanan dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
