Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi antara lain konsultasi, bimbingan, pelatihan dan sosialisasi.
Koreksi Anda