Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk merumuskan langkah-langkah perbaikan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan evaluasi terhadap hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda