Koreksi Pasal 40
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, ditujukan untuk mengetahui keberhasilan dan masalah yang dihadapi.
(2) Pemantauan. . .
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara berkala baik langsung maupun tidak langsung paling singkat 6 (enam) bulan sekali.
Koreksi Anda
