Koreksi Pasal 39
PP Nomor 15 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2007 tentang TATA CARA MEMPEROLEH INFORMASI KETENAGAKERJAAN DAN PENYUSUNAN SERTA PELAKSANAAN PERENCANAAN TENAGA KERJA
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan terhadap pengelolaan informasi ketenagakerjaan dilakukan secara berjenjang oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup kewilayahan dilakukan secara berjenjang oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(3) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Makro lingkup sektoral dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Pemantauan terhadap penyusunan dan pelaksanaan RTK Mikro dilakukan oleh instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
