Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah empat kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 58), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :