Koreksi Pasal 63
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat memprakarsai pengusahaan jalan tol.
(2) Prakarsa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), berupa pengajuan rencana untuk pengusahaan suatu ruas jalan tol.
(3) Ruas jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus layak secara ekonomi.
(4) Badan Usaha pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan izin kepada Menteri untuk mendapatkan izin prinsip pengajuan prakarsa pengusahaan jalan tol.
(5) Pengajuan....
(5) Pengajuan prakarsa dilengkapi dengan hasil studi kelayakan ruas jalan yang diusulkan menjadi jalan tol.
(6) Hasil studi kelayakan dipakai sebagai dasar pelelangan dengan mengundang pemrakarsa dan badan usaha lain untuk mengikuti pelelangan yang dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
(7) Menteri dapat memberikan kompensasi terhadap hasil studi kelayakan atau memberikan tambahan nilai dalam proses pelelangan kepada pemrakarsa.
(8) Tambahan nilai dalam evaluasi pelelangan besarnya ditentukan oleh Menteri dan harus diumumkan secara terbuka dan transparan kepada semua peserta pelelangan dengan memenuhi ketentuan di bawah ini :
a. Badan Usaha pemrakarsa telah mengajukan studi kelayakan dan hasilnya telah disetujui oleh penanggung jawab;
b. Pemrakarsa telah lulus prakualifikasi.
(9) Jika tidak tercapai kesepakatan tentang tambahan nilai dalam lelang atau besarnya kompensasi atas studi kelayakan, pengusahaan jalan tol tersebut akan dilelang secara terbuka dan transparan dengan menggunakan studi kelayakan yang dilakukan Pemerintah.
Koreksi Anda
