Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pelelangan MENETAPKAN calon pemenang lelang berdasar- kan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1). (2) Panitia pelelangan membuat dan menyampaikan laporan hasil pelelangan kepada BPJT. (3) Kepala BPJT mengajukan calon pemenang lelang kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Koreksi Anda