Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal lintas jaringan jalan umum yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya, ruas jalan tol alternatifnya dapat digunakan sementara menjadi jalan umum tanpa tol. (2) Penetapan ruas jalan tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagai- mana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda