Koreksi Pasal 43
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang milik jalan tol diatur sebagai berikut :
a. ruang milik jalan tol hanya diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan tol, penambahan lajur lalu lintas, serta ruang untuk pengamanan jalan;
b. dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan keamanan konstruksi jalan tol, Badan Usaha dapat menggunakan ruang milik jalan tol di luar ruang manfaat jalan tol untuk penempatan iklan, bangunan utilitas, dan/atau utilitas.
(2) Ketentuan teknis mengenai pengaturan pemanfaatan ruang milik jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
