Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panitia pelelangan wajib menyediakan dokumen lelang kepada semua peserta yang lulus prakualifikasi. (2) Dokumen lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hal-hal sebagai berikut: a. undangan lelang; b. petunjuk terhadap peserta pelelangan; c. formulir penawaran; d. syarat umum dan khusus yang akan diterapkan dalam perjanjian pengusahaan; e. salinan studi kelayakan; f. salinan dari konsep perjanjian pengusahaan; g. jaminan penawaran atas nama penawar yang diperlukan dalam penawaran; dan h. lampiran, berupa informasi tambahan yang relevan, seperti data ekonomi, sosial, kependudukan, dan amdal yang diperlukan untuk menyempurnakan kualitas penawaran.
Koreksi Anda