Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan INDONESIA dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.
Koreksi Anda
Pihak-pihak yang dapat mengikuti pelelangan adalah perusahaan INDONESIA dan/atau asing yang mempunyai kemampuan keuangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran