Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi dan tugas serta tata kerja Sekretariat BPJT ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda