Koreksi Pasal 81
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPJT diberhentikan dalam hal:
a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi;
c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya;
d. tidak menjalan tugas sebagai Anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT;
f. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara;
g. cacat ...
g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan;
h. dipidana karena melakukan kejahatan; dan
i. melanggar sumpah/janji sebagai Anggota BPJT.
(2) Pemberhentian Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
