Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPJT diberhentikan dalam hal: a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; b. berakhir masa jabatannya dan tidak diangkat lagi; c. dianggap tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajibannya; d. tidak menjalan tugas sebagai Anggota BPJT selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah; e. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan BPJT; f. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan negara; g. cacat ... g. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 3 (tiga) bulan; h. dipidana karena melakukan kejahatan; dan i. melanggar sumpah/janji sebagai Anggota BPJT. (2) Pemberhentian Anggota BPJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda