Koreksi Pasal 78
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu pelaksanaan fungsi dan tugas BPJT, dibentuk Sekretariat BPJT yang berada di lingkungan Menteri.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membawahkan paling banyak 4 (empat) bidang dan 1 (satu) bagian.
(3) Bidang dan Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbidang atau subbagian.
Koreksi Anda
