Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri atas nama Pemerintah mengadakan perjanjian pengusahaan jalan tol dengan Badan Usaha. (2) Perjanjian pengusahaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai hal-hal sebagai berikut: a. lingkup pengusahaan; b. masa ... b. masa konsesi pengusahaan jalan tol; c. tarif awal dan formula penyesuaian tarif; d. hak dan kewajiban, termasuk risiko yang harus dipikul para pihak, di mana alokasi risiko harus didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang; e. perubahan masa konsesi; f. standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan keluhan masyarakat; g. sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian pengusahaan; h. penyelesaian sengketa; i. pemutusan atau pengakhiran perjanjian pengusahaan; j. aset penunjang fungsi jalan tol; k. sistem hukum yang berlaku terhadap perjanjian pengusahaan adalah hukum INDONESIA; dan l. keadaan kahar di luar kemampuan para pihak.
Koreksi Anda