Koreksi Pasal 54
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan jalan tol dilaksanakan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeliharaan jalan tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda
