Koreksi Pasal 35
PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol melintas di atas atau di bawah jalur kereta api, maka persyaratan tekniknya ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkereta-apian dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
Bagian ...
Koreksi Anda
