Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan konstruksi jalan tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, maka Badan Usaha terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara yang layak. (2) Penyediaan jalan pengganti sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pendapat instansi yang terkait.
Koreksi Anda