Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pembangunan jalan tol menggunakan jalan yang ada maka harus disediakan jalan pengganti. (2) Jalan pengganti harus disediakan dengan jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan yang sekurang-kurangnya sama dengan jumlah lajur, dan struktur lapis perkerasan lintas jalan yang digantikan. (3) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan geometrik yang ditetapkan. (4) Selama ... (4) Selama pelaksanaan konstruksi jalan pengganti belum selesai atau jalan pengganti belum dapat difungsikan, jalan yang ada harus tetap berfungsi.
Koreksi Anda