Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan analisis mengenai dampak lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilaksanakan oleh BPJT.
Koreksi Anda