Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 15 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang JALAN TOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelitian dan pengembangan jalan tol diselenggarakan oleh Menteri untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan jalan tol. (2) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat bekerjasama dengan pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penelitian dan pengembangan jalan tol ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Koreksi Anda